Dewan Usulkan Perda Inisiatif untuk Lindungi Peternak Lokal

Read Time:1 Minute, 56 Second

BOGORUPDATE.ID — Pemerintah Daerah memiliki tugas yang sangat mulia untuk membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan kehidupannya, serta meningkatkan taraf perekonomiannya. Namun sebaliknya pemerintah daerah akan dianggap gagal ketika tidak mampu menyejahterakan masyarakatnya terlebih jika justeru membebani masyarakat.

Menyikapi surat edaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, UPT Penataan Bangunan 1 terhadap peternak susu kambing yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tentang kewajiban memiliki IMB bangunan kandang kambing atau gudang.

Jayadi salah seorang penggiat peternak lokal yang sudah lebih 20 tahun memelihara domba, menurutnya aturan mewajibkan IMB untuk kandang kambing sangat tidak logis, dan saya menolak peraturan tersebut.

“Kami di Jaring Peternak Indonesia juga sedang mengkaji untuk mensikapi perda tersebut,” Kata Jayadi kepada Bogorupdate.id, Sabtu (18/6/2022).

Sementara DPRD Kabupaten Bogor memandang perlu dibuatkan aturan-aturan yang dapat melindungi masyarakat dalam hal ini para peternak lokal.Harapannya Pemerintah Daerah bisa membantu para peternak lokal dalam ketersediaan pakan untuk ternak, memberikan pelatihan kepada para peternak lokal agar memiliki kemampuan dalam memgembangkan hasil peternakannya.

Karena sejatinya masyarakat Kabupaten Bogor adalah petani dan peternak. Namun, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat Kabupaten Bogor telah bergeser menuju masyarakat modern perkotaan. Berkembangnya industri perhotelan, resto, perkantoran, perumahan cluster menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Bogor sekaligus ancaman bagi masyarakat peternak dan petani lokal Kabupaten Bogor. Salah satunya peternak lokal, bagi para peternak lokal yang mereka memiliki peternakan hanya untuk mencukupi kehidupan keluarga, hanya memiliki beberapa ekor kambing ataupun sapi, yang dipelihara berdampingan dengan tempat tinggalnya kini terancam dengan terbitnya aturan baru tentang tata ruang.

Sampai hari ini sudah banyak kejadian dan aduan masyarakat yang sampai ke DPRD. Dan ini menjadi perhatian serius yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Maka diperlukan regulasi atau aturan terkait perlindungan untuk para peternak lokal yang sudah turun temurun beternak di tanah kelahiran mereka sendiri.

Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Irvan Baihaqi Tabrani  yang terkonfirmasi menyatakan hal yang sama.

“Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berada di Komisi II yang bermitra dengan Dinas Peternakan dan perikanan akan memperjuangkan dibuatkannya aturan perlindungan bagi peternak lokal demi kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bogor,” cetusnya

Terlebih lagi di negara kita ada Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sudah semestinya hak-hak petani yang terdapat dalam UU tersebut mendapat perlindungan oleh pemerintah. Amanah uu untuk melindungi petani harus dijalankan oleh pemerintahan pusat hingga paling bawah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *