
Pemkab Harus Lindungi Petani, Seiring dengan Kemajuan Bogor
Pemerintah Daerah mempunyai tugas yang sangat mulia ketika bisa membantu masyarakat mencukupi kebutuhan kehidupannya, serta meningkatkan taraf perekonomiannya. Dalam hal ini, saya ingin menyoroti kehidupan para peternak lokal Kabupaten Bogor yang sudah sedikit banyak berkontribusi bagi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bogor.
Syukur-syukur, jika Pemerintah Daerah bisa membantu para peternak lokal dalam ketersediaan pakan untuk ternak, memberikan pelatihan kepada para peternak lokal agar memiliki kemampuan dalam memgembangkan hasil peternakan. Karena sejatinya masyarakat Kabupaten Bogor adalah petani dan peternak. Namun, seiring perkembangan zaman, kini masyarakat Kabupaten Bogor telah bergeser menuju masyarakat modern perkotaan.
Dari perubahan yang terjadi, tidak sedikit masyarakat Kabupaten Bogor yang masih menggeluti kehidupan sebagai petani dan peternak. Namun, dengan kondisi saat ini mereka mulai tersisihkan dengan adanya pembangunan, terutama pengembangan perumahan-perumahan.
Berkembangnya Industri perhotelan, resto, perkantoran, perumahan cluster menjadi kebanggaan bagi Kabupaten Bogor sekaligus ancaman bagi masyarakat peternak dan petani lokal Kabupaten Bogor. Salah satunya peternak lokal, bagi para peternak lokal yang mereka memiliki peternakan hanya untuk mencukupi kehidupan keluarga, mereka hanya memiliki beberapa ekor kambing ataupun sapi, yang dipelihara berdampingan dengan tempat tinggalnya kini terancam dengan terbitnya aturan baru tentang tata ruang.
Sampai hari ini sudah banyak kejadian dan aduan masyarakat yang sampai ke meja saya. Dan ini menjadi perhatian serius yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Salah satunya yang dialami peternak domba yang sudah puluhan tahun yang berternak di lahan yang mereka miliki, lalu datang para pengembang perumahan, baik besar maupun kecil, yang membangun bisnisnya di sekitaran kandang masyarakat. Dari sinilah mulai terjadi ekses sosial.
Maka diperlukan regulasi atau aturan terkait perlindungan untuk para peternak lokal yang sudah turun temurun beternak di tanah kelahiran mereka sendiri. Saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor yang berada dikomisi II dan membawahi permasalahan peternakan akan memperjuangkan dibuatkannya aturan perlindungan bagi peternak lokal demi kelangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bogor.
Terlebih lagi di negara kita ada Undang-Undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sudah semestinya hak-hak petani yang terdapat dalam UU tersebut mendapat perlindungan oleh pemerintah. Amanah uu untuk melindungi petani harus dijalankan oleh pemerintahan pusat hingga paling bawah.
H. Irvan Baihaqi Tabrani, SE., ME.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKS
Average Rating