Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra meyakini bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tetap sah.
Di ketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia dan syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, majunya gibran sebagai cawapres di anggap cacat. Sebab, Ketua MK yang membuat putusan saat itu, Anwar Usman, di nyatakan melanggar etik.
Selain itu, hubungan Anwar Usman sebagai paman Gibran juga menjadi sorotan ketika mengeluarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Problematik, tapi Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Yusril mengakui bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
“Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum,” kata Yusril di kutip dari program GASPOL!
Namun, menurut yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan MK jelas menyatakan bahwa “Berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak di maknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang di pilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat di kategorikan sebagai pendapat berbeda (dussenting opinion).
“Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent. Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi di bilang concurrent. Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan,” ujarnya.
“Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya.” kara Yusril lagi.
Baca juga : Apa Itu Halving Bitcoin dan Dampaknya ke Investasi Kripto?
Namun Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.
“Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas. Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh. Putusan problematik, itu soal lain,” ujar Yusril.
Yakin MK tak diskualifikasi Gibran
MK akan segera membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024 mendatang.
Dalam gugatannya, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta Pemilu 2024 di ulang dan Gibran di diskualifikasi.
Meski begitu, Yusril optimis tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran dalam pilpres akan di tolak.
“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan di tolak” kata Yusril.
Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang di tuduhkan.
Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.
Dia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.
Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.
Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.
“Tapi kalau anda tuduh saya berhutang, anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” ujar Yusril.
Lihat Tak Ada Bukti Prabowo-Gibran Curang
Yusril juga mengklaim bahwa tidak ada bukti kuat kubu Prabowo-Gibran curang dalam Pilpres 2024.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ii di nilai tidak mampu membuktikan kecurangan.
“Silahkan hadirkan saksi, silahkan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan anda itu benar. Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu,” kata Yusril.
Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang di bawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sirekap di sebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut. Lalu, itu di anggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.
Padahal, menurut Yusril, Sirekap hanya alat bantu dan tidak di pakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.
“Sirekap itu tidak di pakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya,” ujar Yusril.