Desember 13, 2024

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara menghitung dividen saham sebenarnya cukup mudah di lakukan. Bagi para investor terutama pemula, ada baiknya memahami cara hitung dividen.

Mengutip laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen saham adalah bagian dari keuntungan atau laba perusahaan yang besarnya di putuskan oleh direksi dan di setujui dalam rapat umum untuk di bagikan kepada para pemegang saham.

Meskipun perusahaan sudah menghitung alokasi dividen untuk semua pemegang sahamnya sesuai dengan ketentuan perhitungannya, investor sebaiknya tetap perlu cara menghitung dividen per lembar saham.

Pemahaman cara hitung dividen cukup penting di ketahui agar investor paham seberapa besar keuntungan yang di dapatkan dari investasinya di pasar modal sekaligus menjadi pertimbangan dalam memutuskan investasi ke depannya.

Cara menghitung dividen saham

Mengutip Investopedia, cara hitung dividen termudah adalah dengan metode dividend per share (DPS) atau istilah lainnya jumlah dividen per saham.

Nah jika anda memiliki 100 lembar saham di PT Angin Ribut Tbk, berapa dividen yang akan anda dapatkan?

Nah pertama anda harus menghitung jumlah keseluruhan dividen yang akan di bayarkan, yakni 20 persen dari 1 miliar adalah Rp 200 juta.

Lalu berikutnya anda harus menentukan DPS atau jumlah dividen per lembar saham dengan rumus:

  • Dividend per share = Rp 200.000.000 / 1.000.000 lembar saham
  • Dividend per share = Rp 200 per lembar saham

Jika anda memegang 100 lembar saham PT Angin Ribut Tbk, maka besaran dividen yang akan anda dapatkan adalah Rp 20.000.

Pembayaran dividen

Arti dividen adalah imbalan yang di bayarkan kepada pemegang saham atas investasinya pada ekuitas perusahaan, dan biasanya berasal dari laba bersih perusahaan.

Bagi investor, dividen adalah aset, namun bagi perusahaan, dividen di tampilkan sebagai liabilitas atau utang.

Meskipun keuntungan dapat dapat di simpan sebagai kas perusahaan sebagai laba di tahan yang akan di gunakan untuk kegiatan usaha perusahaan saat ini dan di masa depan, sisanya dapat di alokasikan kepada pemegang saham sebagai dividen.

Perusahaan mungkin masih melakukan pembayaran dividen meskipun mereka tidak menghasilkan keuntungan yang besar.

Baca juga: Mengenal Trading Kripto dan Risikonya Sebelum Membeli

Dewan direksi dapat memilih untuk menerbitkan dividen dalam jangka waktu yang berbeda dan dengan tingkat pembayaran yang berbeda pula.

Dividen dapat di bayarkan pada frekuensi yang di jadwalkan, seperti bulanan, triwulanan, atau tahunan.

Sebagai investor yang membeli atau memiliki saham suatu perusahaan, tentunya sang investor mengharapkan perusahaan tersebut mnencetak laba yang besar.

Apabila perusahaan membukukan laba yang besar, perusahaan dapat membagikan laba tersebut kepada pemegang sahamnya dalam bentuk dividen. Rasio keuntungan dividen bisa tergambar dari persentase dividen di bagi dengan harga saham di pasaran alias yield.

Pajak dividen

Pajak dividen adalah pemotongan pajak atas pembagian laba atau hasil usaha yang di bayarkan kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu.

Sesuai Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen. Dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemehang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang di bagikan kepada para pemegang saham dan besarnya di sahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selanjutnya di sebut sebagai dividen.

Sebagaimana sudah di singgung sebelumnya, pajak dividen pribadi yang berlaku di Indonesia adalah 10 persen dan bersifat final.

Pajak dividen ini akan di potong oleh pemberi penghasilan atau perusahaan dimana wajib pajak orang pribadi tersebut mendapatkan dividen.

Dividen juga bisa di kenakan pajak PPh Pasal 23 atau tidak masuk kategori pajak final.

Pajak dividen sebagai objek pemotongan PPh 23, apabila dividen di terima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif sebesar 15 persen dari jumlah dividen yang di terima.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *