Juli 6, 2024

Rincian Aturan Beli Rumah Rp2 M yang Pajaknya Digratiskan Sri Mulyani

Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai di tanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar. Insentif juga di perluas untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.

Pembebasan pajak itu di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun. Yang di tanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang di tekan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November 2023.

Berikut rincian aturan tersebut:

Periode Insentif

Insentif ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024 yang di bagi atas dua periode. Dalam pasal 7 di sebut periode pertama berlangsung pada 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Dalam periode itu, PPN akan di tanggung 100 persen oleh pemerintah.

Sedangkan untuk periode kedua pada 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024. Di mana PPN yang di gratiskan hanya 50 persen. “PPN di tanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di berikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023,” bunyi pasa 7 ayat 2 beleid itu.

Kriteria Rumah

PPN di berikan untuk pembelian rumah tapak adan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang di maksud adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian di pergunakan sebagai toko atau kantor.

“Satuan rumah susun sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b. Merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian,” bunyi pasal 2 ayat 3.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harga jual maksimal Rp 5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang di serahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah. Serta pertama kali di serahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah di lakukan pemindahtanganan.

Baca juga: Hilangkan Bau Tak Sedap dari Wastafe dengan 5 Langkah Ini

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah di lakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, di mulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima di lakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN DTP di berikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang di bayarkan selama periode pemberian berdasarkan aturan tersebut.

Kriteria Penerima

Pasal 5 ayat 1 menyebut PPN DTP hanya bisa di berikan untuk pembelian satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun bagi satu orang pribadi.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN di tanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN di tanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” bunyi pasal 6 ayat 2.

Adapun orang pribadi yang di maksud adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Kemudian, watga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *