Balik Nama Sertifikat Tanah? Proses Menghindari Sengketa

Balik Nama Sertifikat Tanah – Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan atas sebidang lahan di mata hukum. Jika kamu membeli tanah dari seseorang, kamu perlu melakukan balik nama sertifikat tanah.
Selain itu, balik nama sertifikat tanah atau mengalihkan kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru perlu di lakukan untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Lantas, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah?
Di lansir dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn. Cara balik nama sertifikat tanah sudah di atur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Inilah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk membalikkan nama sertifikat tanah Anda untuk menghindari penyalagunaan kewewenangan.
- Datang kekantor pertanahan terdekat
- Serahkan dokumen persyaratab kepada petugas
- Petugas akan memerika kelengkapan dokumen
- Bayar biaya pendaftaran
Dokumen Persyaratan
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan. Berikut ini dokumen persyaratannya.
- Formulir permohonan yang sudah di isi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila di kuasai.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila di kuasai yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah di cocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta jual beli PPAT
- Fotokopi KTP dan para pihak
- Izin pemidahan hak apabila sertifikat/keputusannya di cantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh di pindah tangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwewenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Adapun Formulir Permohonan Membuat Hal Berikut
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang di mohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pertanyaan tanah di kuasai seecara fisik
Itulah cara balik nama sertifikat tanah untuk memastikan kepemilikan atas properti. Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam proses membalikan nama atas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Lakukan 5 Langkah Ini Cegah Rumah Bocor