Juli 6, 2024

Apa Itu “Cut-Off-Time” pada Investasi Reksadana?

Reksadana adalah wadah investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk di investasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya.

Manajer investasi, atau perusahaan manajer investasi, mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasi yang telah di tetapkan dalam prospektus reksadana.

Reksadana di nilai cocok bagi investor pemula dengan modal terbatas serta tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya.

Sebelum membeli produk investasi reksadana, pastikan untuk mengetahui beberapa istilah yang melekat, salah satunya cut-off-time. Apa itu cut-off-time pada investasi reksadana?

Apa itu cut-off-time pada reksadana?

Di lansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, cut-off-time adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (Subscription) maupun penjualan (redemption).

Artinya, apabila anda ingin melakukan pembelian atau penjualan instrumen reksadana pada hari itu, anda harus melakukannya sebelum cut-off-time.

Bisa di katakan, cut-off-time dalam investasi reksadana adalah batas waktu terakhir di mana investor dapat melakukan pemesanan atau penjualan unit reksadana pada hari kerja tertentu dengan harga bersih aktiva yang berlaku pada hari tersebut.

Dalam kondisi normal, cut off time untuk reksadana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap harinya.

Transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang di lakukan sebelum cut-off-time kan di proses dan masuk pada hari yang sama. Dengan mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut.

Sedangkan transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang di lakukan setelah cut-off-time akan di hitung dan mengikuti harga NAB/UP pada keesokan harinya.

Sementara, transaksi pembelian dan penjualan reksadana yang di lakukan pada hari libur buesa akan mengikuti hari kerja berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Sebagai informasi, ketika membeli reksadana, anda akan memperoleh sejumlah unit pernyetaan. NAB/UP adalah harga dari unit penyertaan tersebut.

Salah satu keuntungan reksa dana adalah keuntungan yang di peroleh dari kenaikan harga unit pernyertaan (NAB/UP). Konsep ini kurang lebih sama dengan konsep capital gain dalam konteks kenaikan harga saham pada investasi saham.

Sebagai contoh, jika di asumsikan unit penyertaan yang anda beli adalah 1.000 unit penyertaan. Misalnya, anda membeli reksa dana sebelum cut-off time, maka anda mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp 2.000.

Namun jika membeli reksa dana setelah cut-off time, anda akan mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp 2.100.

Jika di kemudian hari harga NAB/UP meningkat menjadi Rp 2.500. Maka keuntungan yang di dapatkan jika membeli reksa dana sebelum cut-ff time saat ini adalah Rp 500.000. Sedangkan keuntungan yang di dapatkan jika membeli reksadana setelah cut-off time hari ini adalah Rp 400.000.

Dengan demikian, anda harus pandai membeli reksadana pada saat harga unit penyertaan sedang murah agar pembelian reksadana dapat memperoleh keuntungan yang maksimal.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *