Juli 6, 2024

Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya

Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahaan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.

Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham yang bisa di pilih investor, yakni saham konvensional dan saham syariah.

Apa itu saham syariah?

Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam islam.

Di kutip dari laman Sikapiuangmu OJK, saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvensional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.

Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba (bunga), perusahaan yang produknya di jamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang di larang.

Sementara di kutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Ada dua jenis saham syariah yang di akui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang di nyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua, saham yang di catatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan PersyaratanEfek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

Karakteristik saham syariah

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, di masukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang di terbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.

Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:

1. Emiten tidak melakukan keiatan usaha sebagai berikut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Perdagangan yang di larang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak di sertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  • Kasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang di tetapkan oleh DSN MUI. Dan barang atau jasa yang merupakan moral dan/atau bersifat mudarat.
  • Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

  • Total utang yang berbasis bunga di bandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya di bandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue). Dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).

 

Share: Facebook Twitter Linkedin
Tinggalkan Balasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *